Pelayanan Permohonan Bantuan Lembaga Keagamaan

No. SK: 345

  1. Surat permohonan bantuan lembaga keagamaan
  2. Surat rekomendasi bantuan lembaga keagamaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  3. Proposal permohonan bantuan (dibuat rangkap 3) yang memuat tetapi tidak terbatas pada salinan surat keputusan susunan kepengurusan lembaga, struktur organisasi, salinan akta notaris, salinan anggaran dasar, salinan anggaran rumah tangga, narasi rinci mengenai lembaga keagamaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), rencana penggunaan bantuan, rekening bank atas nama lembaga keagamaan, salinan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga keagamaan, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kebenaran/keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus/panitia

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan bantuan kepada pemohon
  4. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian apabila dana bantuan telah siap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Lembaga Keagamaan

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Bantuan Lembaga Keagamaan"