Pelayanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Nonformal

No. SK: 345

  1. Surat permohonan rekomendasi tanda daftar pasraman nonformal
  2. Surat rekomendasi tanda daftar pasraman nonformal dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  3. Penyelenggara/yayasan terdaftar sebagai badan hukum yang sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Dokumen aspek legal penyelenggara/yayasan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat diperoleh di https://oss.go.id
  5. Memiliki acarya/pengajar, brahmacari/pelajar (jika diselenggarakan dalam bentuk program maka harus memiliki pelajar minimal 15 orang), widyamandala/tempat belajar mengajar yang memadai
  6. Proposal permohonan tanda daftar (dibuat rangkap 3) yang memuat tetapi tidak terbatas pada salinan surat keputusan susunan kepengurusan, struktur organisasi, salinan akta notaris, salinan anggaran dasar, salinan anggaran rumah tangga, foto pasraman, narasi rinci mengenai pasraman, surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kesanggupan membiayai pasraman untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kebenaran/keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus/panitia

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP
  4. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  5. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar pasraman nonformal

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Nonformal"