Pelayanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal

No. SK: 345

  1. Surat permohonan rekomendasi tanda daftar pasraman formal
  2. Surat rekomendasi tanda daftar pasraman formal dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  3. Penyelenggara/yayasan terdaftar sebagai badan hukum yang sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Dokumen aspek legal penyelenggara/yayasan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat diperoleh di https://oss.go.id
  5. Proposal permohonan tanda daftar (dibuat rangkap 3) yang memuat tetapi tidak terbatas pada salinan surat keputusan susunan kepengurusan, struktur organisasi, salinan akta notaris, salinan anggaran dasar, salinan anggaran rumah tangga, foto pasraman, narasi rinci mengenai pasraman (seperti jumlah peserta didik yang memadai, sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran, program pendidikan, organisasi dan manajemen pendidikan pasraman, tata ruang dan ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal, kurikulum pendidikan pasraman formal yang terdiri atas kurikulum keagamaan Hindu dan kurikulum pendidikan umum, serta acarya dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan), surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kesanggupan membiayai pasraman untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun, surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kesiapan pelaksanaan kurikulum, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang kebenaran/keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus/panitia
  6. Nama depan wajib mencantumkan kata Pasraman
  7. Nama belakang wajib mencantumkan kata Hindu atau frasa Agama Hindu

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP
  4. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  5. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar pasraman formal

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal"