No. SK: 345
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dan operasional kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Telepon : (0361) 224072
WA : 08124622608
Email : humas_bali@kemenag.go.id
Media Sosial :
kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)
@kemenag_bali (Twitter)
kemenag_bali (Instagram)
kemenag_bali (TikTok)
kanwil kemenag bali (YouTube)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store