Pelayanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Pendirian dan Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

No. SK: 345

  1. Surat permohonan rekomendasi izin pendirian dan operasional kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  2. Salinan surat keputusan susunan kepengurusan kantor cabang PPIU atau PIHK
  3. Pemilik dalam akta perusahaan merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak berstatus sebagai pemilik PPIU atau PIHK lain
  4. Salinan izin usaha biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan masih berlaku
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kepala desa/kelurahan setempat yang masih berlaku
  6. Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  7. Salinan akta notaris pendirian perusahaan dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang bergerak di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. Salinan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  9. Surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata dan masih berlaku
  10. Laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  11. Salinan kartu identitas (KTP) beragama Islam
  12. Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah
  13. Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60m2 (enam puluh meter persegi) dan sarana prasarana yang memadai
  14. Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah atau haji khusus di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
  15. Memiliki sertifikat keanggotaan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)
  16. Hasil akreditasi PPIU dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai minimal B
  17. Dokumen bukti telah memberangkatkan jemaah umrah atau haji khusus minimal 200 (dua ratus) orang selama 3 (tiga) tahun terakhir

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Operator bidang aplikasi SIPADU menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang membuat jadwal dan melakukan visitasi bersama tim
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dan operasional kantor cabang PPIU atau PIHK berdasarkan rekomendasi dari tim visitasi lalu menyerahkannya kepada petugas PTSP
  6. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  7. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 10 (sepuluh) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dan operasional kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Pendirian dan Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)"