Pelayanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

No. SK: 345

  1. Salinan akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  2. Mengelola lembaga pendidikan formal atau nonformal (madrasah, pesantren, majelis taklim, dan sebagainya) atau mengelola masjid yang dibuktikan dengan surat keputusan susunan kepengurusan
  3. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan yang memadai
  4. Dokumen daftar pembimbing haji dan susunan kepengurusan KBIH yang bukan terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif
  5. Dokumen rencana program proses bimbingan manasik dengan jumlah peserta paling sedikit 45 (empat puluh lima) orang
  6. Surat rekomendasi izin pendirian KBIH dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
  7. Dokumen yang dapat membuktikan bahwa telah melakukan bimbingan dengan jumlah jemaah yang tidak kurang dari 45 (empat puluh lima) orang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
  8. Salinan surat keputusan izin operasional kelompok bimbingan ibadah haji yang masih berlaku
  9. Hasil akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai minimal B

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang membuat jadwal dan melakukan visitasi bersama tim
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin operasional KBIH berdasarkan rekomendasi dari tim pelaksana visitasi lalu menyerahkannya kepada petugas PTSP
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 10 (sepuluh) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perpanjangan izin pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)"