Pelayanan Permohonan Perpanjangan Izin Pendirian dan Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

No. SK: 345

  1. Surat permohonan perpanjangan izin pendirian dan operasional kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  2. Salinan akta notaris pembukaan kantor cabang PPIU atau PIHK
  3. Salinan keputusan izin operasional kantor pusat PPIU atau PIHK
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kepala desa/kelurahan setempat
  5. Daftar riwayat hidup pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  6. Salinan kartu identitas (KTP) pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  7. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan kantor cabang PPIU atau PIHK
  8. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan kantor pusat PPIU atau PIHK
  9. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau haji khusus

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang membuat jadwal dan melakukan visitasi bersama tim
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali menerbitkan surat keputusan perpanjangan izin pendirian dan operasional PPIU atau PIHK berdasarkan rekomendasi dari tim pelaksana visitasi lalu menyerahkannya kepada petugas PTSP
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 10 (sepuluh) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan perpanjangan izin pendirian dan operasional kantor cabang penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Perpanjangan Izin Pendirian dan Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)"