Penyelesaian Retur SP2D

  1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening berikut dokumen pendukung berupa: a. SPTJM dari Kepala Kantor/Seksi PD; b. Laporan Informasi Supplier dari Kepala Kantor/Seksi PD; c. Tanda terima konversi ADK SPM dari Seksi Pencairan Dana apabila perbaikan supplier dilakukan melalui mekanisme pendaftaran data supplier.

  1. Seksi Bank KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D
  2. Satker membuat dokumen kelengkapan retur, dan mengajukan ke KPPN.
  3. Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja.
  4. Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur di aplikasi SPAN
  5. Selanjutnya, Kepala Seksi Bank KPPN melakukan validasi SPP Retur dan KPA melakukan validasi SPM
  6. Petugas FO KPPN melakukan persetujuan ADK SPM di aplikasi SPAN
  7. Apabila telah dilakukan validasi, Kepala Seksi PD melakukan approval dan dilanjutkan approval oleh Seksi Bank untuk diterbitkan SP2D retur

Satu jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh seksi Pencairan Dana


Tidak dipungut biaya

SP2D Retur

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke : kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 08115410481, serta kotak layanan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Retur SP2D"