Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. a. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) beserta dokumen pendukungnya : 1) Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier; 2) Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah; 3) SPTHML; 4) SPTJM; 5) Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  2. b. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta dokumen pendukungnya : 1) Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Supplier; 2) Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah; 3) Salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; 4) SPTJM.

  1. Satuan kerja mengajukan SP2HL dan SP4HL ke KPPN disertai ADK dan dokumen pendukung melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas FO KPPN meneliti dokumen pendukung (pemeriksaan formal)
  3. Apabila dokumen yang diterima kurang/salah, petugas FO KPPN memberikan penolakan di aplikasi SAKTI dan satuan kerja dapat mengajukan perbaikan ulang. Saat dokumen yang disampikan benar dan lengkap, petugas FO KPPN mengunggah ADK tersebut ke aplikasi SPAN
  4. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  5. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval oleh Kepala Seksi PD melalui sistem aplikasi SPAN, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  6. Satuan kerja dapat melakukan monitoring atas penerbitan SPHL dan SP3HL oleh KPPN melalui SAKTI atau OM SPAN

Satu Hari Kerja sejak dokumen persyaratan telah diterima dengan benar



Tidak dipungut biaya

SPHL dan SP3HL

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke : kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon ke 0551 21027 dan sms/whatsapp  08115410481, serta kotak layanan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)"