Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP2B-BLU)

  1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
  2. Dokumen SP3B BLU dan ADK beserta kelengkapannya

  1. Satuan kerja mengajukan berkas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP3B BLU beserta kelengkapannya.
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas FO akan mengembalikan berkas SP3B BLU tersebut kepada Satuan Kerja
  4. Apabila benar, petugas FO KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  6. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU

satu hari kerja sejak dokumen diterima dengan benar

Tidak dipungut biaya

SP2B BLU

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke : kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 08115410481, serta kotak layanan pengaduan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP2B-BLU)"