Inisiasi Terapi ARV bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif
  2. Surat rekomendasi dari dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. Inform consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
  4. Surat pengantar dari kepala lapas/rutan

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
  4. Kepala lapas/rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
  5. Petugas kesehatan melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV
  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  7. Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Kepala/ rutan memberikan laporan pemberian ARV perbulan kepada ditjen Pemasyarakatan melalui direktorat bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan

Jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan

Tidak dipungut biaya

1. Terapi ARV 2. Surat rujukan Terapi dan konseling ARV

Menanyakan informasi tentang pelayanan kepada petugas unit layanan terpadu atau bisa melalui:

INSTAGRAM

https://www.instagram.com/lapas.baubau/

TWITTER

https://twitter.com/Lapas_Baubau/

FACEBOOK

https://www.facebook.com/lpas.baubau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store