Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat rekomendasi dokter di LAPAS/RUTAN;
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari KALAPAS / RUTAN
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KALAPAS
  9. KALAPAS / RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  10. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

Jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan

Tidak dipungut biaya

-

Menanyakan informasi tentang pelayanan kepada petugas unit layanan terpadu atau bisa melalui:

INSTAGRAM

https://www.instagram.com/lapas.baubau/

TWITTER

https://twitter.com/Lapas_Baubau/

FACEBOOK

https://www.facebook.com/lpas.baubau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store