Jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Menanyakan informasi tentang pelayanan kepada petugas unit layanan terpadu atau bisa melalui:
https://www.instagram.com/lapas.baubau/
https://twitter.com/Lapas_Baubau/
https://www.facebook.com/lpas.baubau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store