Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusaan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dila kukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah, atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah rendahnya lurah atau kepala desa
  9. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum
  10. Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari asa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama – nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja social kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
  6. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

Jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga

Menanyakan informasi tentang pelayanan kepada petugas unit layanan terpadu atau bisa melalui:

INSTAGRAM

https://www.instagram.com/lapas.baubau/

TWITTER

https://twitter.com/Lapas_Baubau/

FACEBOOK

https://www.facebook.com/lpas.baubau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store