Penjualan Produk Statistik

No. SK: 0321001/15/KPG Tahun 2023

  1. Pengguna layanan memiliki email yang masih aktif.
  2. Pengguna memiliki akun pada aplikasi pelayanan.
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilkerstat) melalui aplikasi pelayanan.
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik, yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  5. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi pelayanan.
  2. Pengguna layanan mengakses ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan.
  3. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta.
  4. Pengguna layanan melengkapi formulir permintaan yang harus dipenuhi berkaitan dengan jenis produk.
  5. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan mengisi abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data.
  6. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, petugas memverifikasi kesesuaian isian abstraksi dengan permintaan pengguna layanan.
  7. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan.
  8. Petugas mengirimkan invoice dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan.
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro.
  10. Jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan.
  11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: - Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri. - Transfer via bank ke rekening bendahara BPS, kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi pelayanan, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri.
  12. Pengguna layanan menandatangani dokumen perjanjian penggunaan data secara elektronik dan dibubuhi e-meterai kemudian mengunggahnya pada aplikasi.
  13. 13. Petugas pemeriksa akan melakukan verifikasi terhadap pembayaran dan kesesuaian LADU.
  14. Jika semua telah sesuai, maka petugas pemeriksa akan melakukan pengiriman produk yang diminta secara digital sehingga pengguna layanan dapat mengunduhnya.
  15. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik.
  16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.


Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.


Publikasi dalam format softcopy tanpa watermark; Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel dan/atau wilayah yang dipilih; Peta digital wilkerstat.

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di lantai 1

Website                         : www.bpsjambi.id/pengaduan

E-mail                            : pengaduan1500@bps.go.id

Aplikasi Lapor             : www.lapor.go.id

SMS/Whatsapp          : 0811 7434 292


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"