Konsultasi Kunjungan Langsung

No. SK: 0321001/15/KPG Tahun 2023

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  2. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan.
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.
  6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik datang langsung.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit setelah mengisi buku tamu elektronik atau sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi/kegiatan) statistik

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di lantai 1

Website                         : www.bpsjambi.id/pengaduan

E-mail                            : pengaduan1500@bps.go.id

Aplikasi Lapor             : www.lapor.go.id

SMS/Whatsapp          : 0811 7434 292
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kunjungan Langsung"