Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner

No. SK: 165 TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  3. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  4. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  5. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  6. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  7. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  8. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  9. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  10. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  11. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  12. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  13. Mengisi Formulir Permohonan
  14. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  15. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  16. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  17. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  18. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  19. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  20. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  21. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  22. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  23. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  24. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  25. Mengisi Formulir Permohonan
  26. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  27. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  28. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  29. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  30. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  31. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  32. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  33. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  34. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  35. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  36. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  37. Mengisi Formulir Permohonan
  38. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  39. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  40. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  41. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  42. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  43. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  44. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  45. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  46. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  47. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  48. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  49. Mengisi Formulir Permohonan
  50. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  51. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  52. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  53. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  54. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  55. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  56. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  57. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  58. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  59. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  60. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  61. Mengisi Formulir Permohonan
  62. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  63. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  64. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  65. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  66. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  67. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  68. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  69. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  70. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  71. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  72. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  73. Mengisi Formulir Permohonan
  74. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  75. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  76. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  77. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  78. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  79. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  80. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  81. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  82. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  83. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  84. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  85. Mengisi Formulir Permohonan
  86. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  87. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  88. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  89. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  90. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  91. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  92. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  93. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  94. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  95. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  96. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen
  97. Mengisi Formulir Permohonan
  98. Untuk Pengujian TPC : 1 Spesimen
  99. Untuk Pengujian E. Coli : 1 Spesimen
  100. Untuk Pengujian Coliform : 1 Spesimen
  101. Untuk Pengujian Salmonella sp : 1 Spesimen
  102. Untuk Pengujian Staphylococcus Aureus : 1 Spesimen
  103. Untuk Pengujian Residu Antibiotika : 1 Spesimen
  104. Untuk Pengujian Boraks : 1 Spesimen
  105. Untuk Pengujian Formalin : 1 Spesimen
  106. Untuk Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) : 1 Spesimen
  107. Untuk Pengujian Fisik : 1 Spesimen
  108. Untuk Pengujian pH : 1 Spesimen

3. Jangka Waktu Penyelesaian 2-14 Hari

Uji Kualitas Mutu Produk Hewan :

 

 

Pemeriksaan Kualitas Daging :

 

 

a.  Fisik (Warna, Bau, Konsistensi)

2 Hari

10.000

b.  Kimiawi (Pembusukan : Uji Eber, Postma dan H2S)

2 Hari

20.000

c.   pH

5 hari

10.000

d.  Uji daging bangkai/tiren

5 Hari

15.000

e.  Uji hidrogen peroksida

5 Hari

250.000

 

 

 

Pemeriksaan Susu :

 

 

a.  Fisik (pH, Warna, Bau, Kebersihan)

2 Hari

3.000

b.  Kimiawi

 

 

-        Uji didih

5 Hari

5.000

-        Uji alkohol

5 Hari

5.000

-        Reduktase

5 Hari

10.000

-        Kadar lemak

5 Hari

25.000

-        Katalase

5 Hari

10.000

-        Uji peroksida (H2O2)

5 Hari

25.000

-        Uji protein susu

5 Hari

100.000

-        Asam lemak

5 Hari

370.000

-        Bahan kering tanpa lemak

5 Hari

10.000

 

 

 

Cemaran Mikroba :

 

 

a.  TPC

7 Hari

70.000

b.  E. Coli

14 Hari

122.000

c.   Coliform

14 Hari

65.000

d.  Salmonella sp

14 Hari

122.000

e.  Salmonella enteritidis

14 Hari

200.000

f.   Staphylococcus Aureus

7 Hari

75.000

 

 

 

Residu Obat :

 

 

a.  Residu Antibiotik

 

 

-          Residu Antibiotik (uji tapis screening)

5 Hari

150.000

-          Uji konfirmasi golongan Penisilin

5 Hari

200.000

-          Uji konfirmasi golongan Aminoglikosida

5 Hari

200.000

-          Uji konfirmasi golongan Makrolida

5 Hari

200.000

-          Uji konfirmasi golongan Tetracyclin

5 Hari

300.000

Bahan Pengawet/Additictive :

 

 

a.  Formalin

5 Hari

50.000

b.  Formalin rapid test

5 Hari

20.000

c.   Formalin  kualitatif dengan spektrofotometer

5 Hari

150.000

d.  Boraks

5 Hari

60.000

e.  Boraks rapid test

5 Hari

20.000

f.   Pewarna sintetik kualitatif

5 Hari

60.000

g.  Nitrit spektrofotometer

5 Hari

150.000

h.  Nitrat spektrofotometer

5 Hari

500.000

Uji Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging)

 

 

a. ELISA

5 Hari

300.000

b.PCR

5 Hari

500.000

c. Rapid Test

5 Hari

75.000

Aflatoksin (ELISA)

5 Hari

300.000

Salmonella (ELISA)

5 Hari

300.000

Campylobacter (ELISA)

5 Hari

300.000


1. Laporan / Sertifikat Hasil Uji Laboratorium; 2. Pengujian TPC; 3. Pengujian E. Coli; 4. Pengujian Coliform; 5. Pengujian Salmonella sp; 6. Pengujian Staphylococcus Aureus; 7. Pengujian Residu Antibiotika; 8. Pengujian Boraks; 9. Pengujian Formalin; 10. Pengujian Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging); 11. Pengujian Fisik; dan 12. Pengujian pH.

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 

3) WA : 082159588933; 

4) Telepon : (0561) 584394; 

5) Faximile : (0561) 584394; 

6) Email : vetkalbar@gmail.com; 

 7) Online melalui Website : https://www.uptpelkeswan-dppkh.kalbarprov.go.id

b. Alur Penanganan Pengaduan :

 Keterangan :

 1a. Tamu / Pelapor / Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat untuk menjelaskan hal yang akan diadukan;

 1b. Apabila Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya, dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pelapor / Pihak yang menyampaikan aduan;

 2. Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada bagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut;

 3. Tim Penelaah / Penjawab Aduan memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pelapor / Pihak yang menyampaikan pengaduan.

 c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

 1) Diselesaikan segera / langsung dijawab apabila Pejabat Pengelola Pengaduan mengetahui permasalahannya;

 2) Diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahannya minimal 1 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner"