Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL/BPS) dan Penrbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang Jasa Surat Berharga (MPHL-BJS)

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS)
  2. Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPMTHL, BAST Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah

  1. Satuan kerja mengajukan MPHL-BJS beserta lampiran pendukung ke KPPN melalui aplikasi SAKTI
  2. Selanjutnya FO Vera KPPN melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen
  3. Apabila dokumen sudah benar dan lengkap, petugas melakukan upload data ADK ke SPAN dan terbit persetujuan MPHL BJS

satu hari kerja sejak dokumen diterima dengan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan MPHL-BJS

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke : kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon ke 0551 21027 dan sms/whatsapp  08115410481, serta kotak layanan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL/BPS) dan Penrbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang Jasa Surat Berharga (MPHL-BJS)"