Penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar (SPM) LS dan Non LS

  1. ADK SPM beserta Dokumen SPM beserta kelengkapannya yaitu: 1) Lampiran SPM ; 2) Daftar nominatif untuk penerima yang lebih dari satu rekening; 3) Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) berikut bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi KPPN untuk SPM Sumber Dana PNBP tidak terpusat; 4) Daftar/Resume Karwas Kontrak untuk SPM Kontraktual 5) Rekapitulasi Perhitungan Uang Makan/Lembur untuk SPM Uang Makan/lembur 6) Rekapitulasi dan Daftar Perubahan Pegwai untuk SPM Gaji 7) Surat Persetujuan UP/TUP untuk SPM UP/TUP

  1. Satuan kerja mengajukan berkas Surat Perintah Membayar (SPM)/tagihan beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan meneliti dokumen SPM beserta kelengkapannya. Untuk tagihan gaji induk/kekurangan gaji/gaji susulan dan honor PPNPN harus dilakukan rekonsiliasi data sebelumnya
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap/salah, atau hasil rekon tidak sama, petugas FO KPPN akan mengembalikan berkas SPM tersebut kepada Satuan Kerja melalui aplikasi SAKTI dan satua kerja melakukan perbaikan
  4. Apabila benar, petugas KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi SPAN
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja melalui penolakan pada aplikasi SAKTI
  6. Petugas Middle Office melakukan reviu terhadap tagihan dan dilanjutkan persetujuan oleh Kepala Seksi PDMS
  7. Setelah dilakukan approval, Seksi Bank KPPN melakukan Payment Process Request (PPR) terhadap tagihan yang disetujui per tanggal jatuh tempo dan menerbitkan SP2D
  8. Satuan kerja dapat melakukan monitoring atas penerbitan SP2D tersebut melalui Aplikasi SAKTI atau OM SPAN

Satu jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke: kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon ke 0551 21027 dan sms/whatsapp 08115410481, serta kotak layanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar (SPM) LS dan Non LS"