No. SK: 821/789/SK/PKM-KRP/III/2024
Pasien baru : 8 menit
Pasien Lama : 5 menitPasien BPJS tidak dipungut Biaya
Pasien Umum :
Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)
Pendaftaran pasien, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna, Surat Rujukan Rumah Sakit
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store