Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 821/789/SK/PKM-KRP/III/2024

  1. Membawa KTP/KK/KARTU BPJS/KARTU KIS (Pilih salah satu)
  2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama
  3. -

  1. Pasien mengambil nomor antrian pada tempat yang telah disediakan
  2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu
  3. Pemangilan pasien dilakukan sesuai nomor antrian
  4. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat sebelumnya atau tidak : a) Pasien baru pertama kali berobat : langsung dibuatkan kartu rekam medis dan kartu kunjungan. b) Pasien yang pernah berobat sebelumnya : menyerahkan kartu kunjungan kepada petugas pendaftaran, dan petugas pendaftaran mencarikan kartu rekam medis pasien yang bersangkutan di ruangan penyimpanan rekam medis.
  5. Petugas menuliskan identitas pasien pada kartu rekam medis
  6. Setelah identitas pasien ditulis lengkap oleh petugas pendaftaran, pasien dipersilahkan menuju unit pelayanan untuk menunggu pemanggilan pemeriksaan/pelayanan
  7. Petugas mengantarkan rekam medis pasien ke masing - masing unit pelayanan sesuai dengan tujuan pasien

Pasien baru : 8 menit

Pasien Lama : 5 menit

Pasien BPJS tidak dipungut Biaya

Pasien Umum :

  1. Retribusi Umum : Rp. 8.000,-
  2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)

  1. Retribusi Surat Keterangan Sehat Rp. 15.000,- ( termasuk pemeriksaan Haemoglobin Rp. 5.000,-)
  2. Retribusi Surat Keterangan Sakit tidak dipungut biaya.
  3. Retribusi Surat Keterangan Buta Warna Rp. 5.000,-
  4. Surat Rujukan Rumah Sakit tidak dipungut biaya.

Pendaftaran pasien, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna, Surat Rujukan Rumah Sakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online