Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Susunan Pengurus
    3. Berita Acara Pembentukkan dan daftar hadirnya
    4. AD/ART
    5. Pernyataan tidak double keanggotaan
    6. Daftar Nama Anggota

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dll

Jam kerja 08.00-15.30

Tidak dipungut biaya

1. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh 2. Bukti pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pengaduan disampaikan langsung kepada Staff Administrasi Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"