Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Rekam medis yang datang diterima oleh petugas MTBM/MTBS
  2. 2. Rekam medis dikaji/skrining oleh petugas

  1. 1.Pasien di panggil sesuai no urut
  2. Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa, pemeriksaan penunjang (bila perlukan), dan rujukan
  3. petugas memberikan konseling
  4. Diberikan resep obat sesuai diagnosa dan di arahkan ke unit farmasi.

  1. Anamnesa 5-10 menit
  2. Pemeriksaan 15-20 menit


  • Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  • Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Pemeriksaan Balita Sakit dan sehat

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store