Pelayanan Penitipan Barang

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa fotocopy Indentitas Diri dan lakukan pendaftaran di loket la,yanan, 2. Mengambil nomor antrian 3. Menyerahkan fotocopy Identitas Diri dan memastikan data Warga Binaan Pemasyarakatan sudah sesuai, 4. Menyerahkan Barang Titipan ke Petugas untuk diperiksa, 5. Menunggu konfirmasi dari Petugas

Pelayanan Penitipan Barang berjalan sesuai dengan Hari Kerja (senin,selasa,rabu,kamis dan jumat) dari jam 09.00 WIT s/d 16.00WIT.

Tidak dipungut biaya

Layanan penitipan barang

Nomor Telepon : (0969) 32586, email : lapaswamena@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penitipan Barang"