Pelayanan Perjanjian Kerjasama Pemagangan

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha: a. izin lokasi; b.izin lingkungan; dan/atau c.IMB.
    3. Persyaratan teknis pemenuhan komitmen, antara lain: a. fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum, yang disahkan oleh instansi yang berwenang 10. b. daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; d. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; e. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; f. deposito atas nama LPK atau Laporan Keuangan; g. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat : 1) Struktur organisasi dan uraian tugas; 2) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    4. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    5. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
    6. Kapasitas pelatihan pertahun
    7. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

  • Prosedur
    1. Pemohon mengupload persyratan di OSS (Online Single Submission Risk Based Approach)
    2. Admin OSS memverifikasi Permohonan ijin yang masuk ke OSS
    3. Jika tidak memenuhi persyaratan maka akan di kembalikan ke pemohon untuk di upload ulang untuk di proses lebih lanjut
    4. Jika memenuhi persyaratan maka akan di lanjut ke DPMTSP untuk di proses lebih lanjut
    5. Setelah dari DPMTSPpemohon mencetak sertifikat standar dan NIB

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi Persyaratan

 https://sp4n.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerjasama Pemagangan"