Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kerja

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Unit Pelatihan
    2. Program Pemagangan
    3. Sarana dan Prasarana
    4. Pembimbing atau Instruktur

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan draf Perjanjian/MOU Pemagangan kepada Petugas
    2. Petugas memeriksan dan memverifikasi draf Perjanjian/MOU Pemagangan
    3. Jika draf sesuai makan petugas akan memberikan Perjanjian/MOUPemagangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan untuk ditandatangani
    4. Petugas mencatat dan memasukan data Perjanjian/MOU Pemagangan ke database
    5. Petugas memberikan draf Perjanjian/MOU Pemagangan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemagangan

https://sp4n.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kerja"