Pelayanan Perizinan Pembuatan Unit Pelatihan Kerja

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Foto copy keputusan penetapan dari pimpinan perusahaan yang membawahi Unit Peltihan Kerja
    2. Nama kepala Unit Pelatihan Kerja yang dilengkapi dengan identitas diri dan daftar Riwayat hidup
    3. Fotocopy Nomer Pokok Wajib Pajak
    4. Profil Unit Pelatihan Kerja a. Struktur Organisasi dan Uraian tugas b. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan c. Program kerja UPK dan rencana pembiayaan selama satu tahun d. Daftar dan Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan e. Kapasitas pelatihan pertahun
    5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa sarana prasarana pelatihan kerja

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan pendirian UPK ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
    2. Sub Koordinator Kelembagaan dan Pelatihan serta Petugas melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dengan menggunakan check list, yang tidak lengkap di kembalikan ke pemohon untuk yang lengkap dan memenuhi syarat di proses lebih lanjut
    3. Permohonan perjanjian tidak dapat di proses karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan melengkapi
    4. Berkas yang memenuhi syarat di catat di dalam buku registrasi dan dilanjutkan peninjauan (survey) ke lokasi UPK oleh petugas kelembagaan dengan di bekali surat perintah
    5. Sub Koordinator Kelembagaan dan Pelatihan serta Petugas membawa hasil peninjauan lokasi UPK, bila hasil peninjauan memenuhi syarat maka akan dibuatkan izin UPK jika tidak lengkap draft dikembalikan ke pemohon
    6. Kepala Dinas Ketenagakerjaan menandatangani Surat Izin Unit Pelatihan Kerja (UPK)
    7. Surat yang telah ditandatangani Kepala Dinas dimasukan kedalam buku register sesuai objeknya kemudian disampaikan ke pemohon
    8. Petugas memberikan Surat Izin Unit Pelatihan Kerja (UPK) Kepada pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan Pembuatan Unit Pelatihan Kerja

 https://sp4n.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Pembuatan Unit Pelatihan Kerja"