Kunjungan

  1. Keluarga inti dari tahanan/narapidana;
  2. 2. Membawa kartu identitas KTP;
  3. 3. Untuk tahanan mendapat izin membesuk dari pihak menahan.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas pendaftaran kunjungan;
  2. Petugas mendata pada SDP Kunjungan;
  3. Barang dan badan digeledah petugas;
  4. Pengunjung dipertemukan dengan tahanan/narapidana.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

KUNJUNGAN

1.   WA 081226130848,

2.   Kotak Pengaduan,

E-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kunjungan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan"