Pelayanan Pencatatan Wajib Lapor Fasilitas

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan
    3. Formulir Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (dibuat rangkap 2)
    4. Fotocopy Wajib lapor fasilitas yang sebelumnya bagi perpanjangan
    5. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan
    6. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan
    7. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir Program Jaminan Sosial dalam hubungan kerja diluar jam kerja (JSHK)
    8. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    9. Surat Pernyataan keabsahan (bermaterai)
    10. Fotocopy nomor induk berusaha NIB OSS

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dll

Jam kerja 08.00-15.30

Tidak dipungut biaya

Bukti Laporan Form Wajib Lapor Fasilitas

Pengaduan disampaikan langsung kepada Mediator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Wajib Lapor Fasilitas"