Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persayaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Berita Acara
    3. Daftar Hadir
    4. Susunan Keanggotaan 1:1 minimal 6 orang
    5. Alamat Perusahaan

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dll

Jam kerja 08.00-15.30

Tidak dipungut biaya

1. Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit 2. Bukti pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

Pengaduan disampaikan langsung kepada Mediator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit"