Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Data Jumlah Karyawan Sesuai jumlah Kontrak Kerja
    3. Untuk Softcopy kirim ke alamat email : pkwthijamsos02@gmail.com

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dll

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Pencatatan PKWT 2. Bukti pencatatan PKWT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkwthijamsos02@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"