No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023
14 Hari
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan (SK) Peraturan Perusahaan (PP) 2. Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pengaduan disampaikan langsung kepada mediator
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store