Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan Struktur Skala Upah
    3. Surat Pernyataan Tidak memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (PP)
    4. Surat Pernyataan memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibuktikan dengan adanya pencatatan LKS, dan struktur keanggotaan serikat pekerja dengan manajemen (PKB)
    5. Surat Pernyataan Pihak-Pihak yang Menyatakan
    6. Surat Pernyataan Keikutsertaan BPJS

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dll

14 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan (SK) Peraturan Perusahaan (PP) 2. Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pengaduan disampaikan langsung kepada mediator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"