Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan :
    1. Surat permohonan / pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
    2. Bukti upaya penyelesaian secara Bipartit;
    3. Surat Kuasa dari para pihak jika dikuasakan

  • Prosedur
    1. Menerima surat permohonan;
    2. Memeriksa jenis perselisihan yang dihadapi;
    3. Melakukan panggilan mediasi
    4. Membacakan surat kuasa dari para pihak jika para pihak menguasakan
    5. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan/penjelasan
    6. Mengupayakan kepada belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyarah untuk mufakat
    7. Bila mencapai kesepakatan dibuat Perjanjian Bersama Bersama oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh mediator
    8. Membuat anjuran
    9. Anjuran bila diterima kedua belah pihak dibuat Perjanjian Bersama dan apabila salah satu pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan Mediator berkewajiban membuat risalah penyelesaian perselisihan;
    10. Membuat risalah perselisihan
    11. Risalah penyelesaian perselisihan merupakan lampiran para pihak atau salah satu pihak untuk melakukan upaya hukum gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri setempat

  • Petugas mediator hubungan industrial Menerima surat permohonan mediasi;
  • Petugas mediator hubungan industrial Memeriksa jenis perselisihan yang dihadapi/yang diajukan oleh pemohon, apabila bukti-bukti yang dilampirkanB kurang lengkap maka petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikembalikannya berkas
  • Petugas mediator hubungan industrial  melakukan panggilan mediasi terhadap para pihak yang berselisih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan mediasi;
  • Petugas mediator hubungan industrial  Membacakan surat  kuasa dari para pihak jika para pihak menguasakan;
  • Petugas mediator hubungan industrial  Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan/penjelasan;
  • Petugas Membuat anjuran tertulis;
  • Petugas mediator hubungan industrial membuat anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja :
  • Bila Anjuran diterima kedua belah pihak maka petugas mediator hubungan industrial membuat Perjanjian Bersama selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
  • dan apabila salah satu pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya Anjuran maka Petugas Mediator hubungan industrial berkewajiban membuat risalah penyelesaian perselisihan
  • Petugas mediator hubungan industrial membuat risalah penyelesaian perselisihan
  • Risalah penyelesaian perselisihan merupakan lampiran para pihak atau salah satu pihak untuk melakukan upaya hukum gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri setempat.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Panggilan Mediasi; a. Panggilan; b. Panggilan kedua; c. Panggilan ketiga; d. Panggilan terakhir. 2. Perjanjian Bersama/Persetujuan Bersama/Kesepakatan Bersama; 3. Surat Anjuran; 4. Surat Risalah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)"