Remisi

  1. 1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
  2. 2. Berkelakukan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  3. 3. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik;
  4. 4. Salinan kutipan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  5. 5. Surat keterangan tidak sendang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
  6. 6. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
  7. 7. Salinan register F dari Kepala Lapas
  8. 8. Laporan perkempangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  9. 9. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  10. 10. Dokumen lembar pembinaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN);
  11. 11. Laporan hasil asesmen narapidana (ISPN).

  1. 1. Pemberian remisi dilaksanakan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan
  2. 2. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian remisi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan dara Narapidana yang telah
  3. 3. Terhadap rekomendasi usulan pemberian remisi, Kepala Lapas dapat menyetujui atau tidak menyetujui;
  4. 4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian remisi, remisi dapat diusulkan melalui unggah dokumen pada Sistem Database Pemasyarakatan.

Paling lama 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP.

Tidak dipungut biaya

1 Remisi

1.   WA 081226130848,

2.   Kotak Pengaduan,

E-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Remisi"