14 Hari kerja
Tarif pajak reklame yang menentukan perhitungan dan besarannya dari Badan Pendapatan Daerah
Dokumen Izin Reklame
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :
1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)
2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id
3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store