Izin Reklame

  1. Scan Surat Permohonan
  2. Scan Rencana Lokasi Penempatan Reklame (ditandatangani pemohon)
  3. Scan Surat Kuasa Bagi Yang Dikuasakan
  4. Scan KTP Pemohon
  5. Scan NPWP Perusahaan
  6. Denah Lokasi Pemasangan
  7. Gambar Desain Produk (Gambar Reklame)
  8. Scan Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Lahan
  9. Rekomendasi Bagi Reklame Yang Berdiri Dilahan Milik Negara Atau BUMN/Provinsi
  10. Scan Pernyataan Kesanggupan Memelihara Kebersihan Ketertiban dan Keindahan Reklame
  11. Asuransi dan Kelayakan Konstruksi untuk Reklame yang Berukuran >20 m2
  12. Surat Pernyataan akan Melakukan Pembongkaran Reklame apabila Telah Habis Masa Izinnya
  13. Scan STNK untuk Reklame Kendaraan
  14. Gambar Desain Ukuran Reklame Yang Akan Disajikan
  15. Surat Pernyataan Reklame Belum Terpasang Bermaterai
  16. PBB Tahun Terakhir apabila Pemasangan Dilahan Milik Sendiri
  17. Foto Kendaraan Yang Akan Dijadikan Media Reklame

14 Hari kerja

Tarif pajak reklame yang menentukan perhitungan dan besarannya dari Badan Pendapatan Daerah 

Dokumen Izin Reklame

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"