No. SK: KEP-10/L.6.17/Cp.2/01/2024.
Pelayanan Pengambalian dan pengantaran barang bukti gratis yang telah ada hasil putusan dari pengadilan
Tidak dipungut biaya
Santri
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah incraht dan akan dikembalikan kepada pemilik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store