No. SK: KEP-9/L.6.17/Cp.2/01/2024.
Pelayanan Tilang drive dapat diselesaikan dalam waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Tilang Drive THRU
Khusus Untuk melayani masyarakat yang akan membayar denda tilang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store