Tilang Drive Thru

No. SK: KEP-9/L.6.17/Cp.2/01/2024.

  1. membawa dokumen tilang

  • Membawa Surat Tilang
    1. Antri dijalur Tilang Drive Thru yang telah disediakan
    2. Menunjukan Surat Tilang
    3. Membayar denda Tilang dan Menerima Bukti Pembayaran

Pelayanan Tilang drive dapat diselesaikan dalam waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Tilang Drive THRU

Khusus Untuk melayani masyarakat yang akan membayar denda tilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store