Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440/094/KEP/2023

  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu berobat
    2. Membawa KTP/ Kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa kartu berobat
    2. Membawa KTP

  • PASIEN BPJS
    1. 1. Pasien datang dengan kegawatdaruratan langsung diarahkan ke ruang tindakan 2. Pasien yang memerlukan tindakan tanpa kegawatdaruratan merupakan rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum/MTBS/Gigi dan mulut/KIA-KB 3. Petugas melakukan kajian awal : anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penanganan awal 4. Petugas melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan advis dokter 5. Apabila diperlukan tindakan medis, maka dilakukan oleh dokter penanggung jawab. Jika diperlukan dapat dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL) 6. Apabila diperlukan pengobatan, dokter akan memberikan edukasi dan menyerahkan resep 7. Pasien mengambil obat di ruang farmasi 8. Pasien pulang
  • Pasien Umum
    1. 1. Pasien datang dengan kegawatdaruratan langsung diarahkan ke ruang tindakan 2. Pasien yang memerlukan tindakan tanpa kegawatdaruratan merupakan rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum/MTBS/Gigi dan mulut/KIA-KB 3. Pasien membayar di kasir sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan 4. Petugas melakukan kajian awal : anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penanganan awal 5. Petugas melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan advis dokter 6. Apabila diperlukan tindakan medis, maka dilakukan oleh dokter penanggung jawab. Jika diperlukan dapat dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL) 7. Apabila diperlukan pengobatan, dokter akan memberikan edukasi dan menyerahkan resep 8. Pasien mengambil obat di ruang farmasi 9. Pasien pulang

Lamanya waktu penyelesaian disesuaikan dengan keluhan pasien

BPJS Faskes Kebumen III    : Gratis

Umum :

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen



- Pelayanan emergensi dasar, Tindakan medis sederhana/bedah minor, Perawatan luka

1.         Kritik dan saran (KITIRAN)

2.         Nomor Pengaduan Puskesmas : 0812 2840 2318

3.         Website : puskesmaskebumentiga.kebumenkab.go.id

4.         Facebook : Puskesmas Kebumen III

5.         Instagram : Puskesmas Kebumen 3


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELAGA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"