No. SK: KEP-7/L.6.17/Cp.2/01/2024
Dapat diselesaikan apabila solusi dari permasalahan tersebut telah ditemukan dan pemulihan keuangan telah terlaksanan
setelah pemulihan keuangan dapat dilakukan
Sipungar
megajukan permohonan lewat aplikasi sipungar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store