Pengamanan Proyek Strategis Nasioanal (PPS)

No. SK: KEP-4/L.6.17/Cp.2/01/2024

  1. Pemohon wajib memberikan surat permohonan untuk proses pendampingan

  1. surat permohonan dari dinas terkait untuk dilakukan pendampinga terhadap suatu proyek

Penyelesaian layanan Pengamanan Proyek Strategis Nasional mengikutin Kontrak yang telah dilakukan antara PPK dengan Penyedia.

Biaya Pendampingan Proyek Srategis Nasioanal adalah 2,5i Nilai Kontrak dari setriap Proyek yang diajukan untuk didampingi proses pengerjaanya.

Pendampingan Proyek Strategis

Pemohon Pendampingan PPS pada Kejaksaan Negeri Prabumulih harus terlebih dahulu membuat surat permohonan untuk ditelaah di disetujui terlebih dahulu oleh kepala kejaksaan negeri dan dijalan lewat sprin-t pps agar personel yang ditunjuk dapat menjalankan pendampingan tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store