Permohonan Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan/Pengantar dari Lembaga Pendidikan
  2. Surat Rekomendasi dari Kesbanglinmas

Jika syarat lengkap maka layanan bisa diselesaikan dalam 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kemenpan-RB di https://lapor.go.id

 2. Sistim Informasi Pengawasan (SIMWAS) Kemenag RI di https://simwas.kemenag.go.id

3. Live chat pada Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kemenag Lima Puluh Kota di SAPA

4. WhatsApp pelayanan di +62 812-1014-5721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penelitian"