Dokumen Izin Pendirian Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

  1. Memiliki Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas yang di telah di setujui Pimpinan
  2. FC Akta Notaris Pendirian PT sebagai Biro perjalanan Wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah
  3. FC Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kemenkumham
  4. FC Ijin Usaha Biro Perjalanan Wisata setempat harus sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahu dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  5. FC Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat yang masih berlaku
  6. FC Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
  7. Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota setempat (asli)
  8. FC Surat Rekomendasi dari instansi Pemda Provinsi setempat dan/atau Kab/Kota setempat yang membidangi pariwisata
  9. Susunan dan struktur pengurus perusahaan (asli)
  10. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Biodata Pemegang saham dan anggota Direksi dan Komisaris (Semua WNI beragama Islam)
  11. FC NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  12. Memiliki SDM berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang): ticketing, tour planner, dokumen perjalanan, berpengalaman di bidang keuangan
  13. Memilliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 (tiga) tahun dan dilengkapi sarana prasarana (ruang minimal 60 m2)
  14. Memiliki mitra biro penyelenggara ibadah ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai ijin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
  15. FC Sertifikat keanggotaan ASITA;
  16. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  17. Memilliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 (tiga) tahun dan dilengkapi sarana prasarana (ruang minimal 60 m2)-
  18. Laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah mengikutinya/terdaftar di PPIU-nya-
  19. Membuat Telaah Staf yang telah di setujui Pimpinan
  20. Memiliki Surat Tugas
  21. Membuat Instumen Monitoring
  22. Membuat Laporan Monitoring
  23. Dokumentasi

Jika syarat dan prosedur lengkap maka layanan bisa dislesaikan dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pendirian Cabang PPIU

1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kemenpan-RB di https://lapor.go.id

2. Sistim Informasi Pengawasan (SIMWAS) Kemenag RI di https://simwas.kemenag.go.id

3. Live chat pada Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kemenag Lima Puluh Kota di SAPA

 4. WhatsApp pelayanan di +62 812-1014-5721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Izin Pendirian Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)"