Izin Pendirian/Operasional Pondok Pesantren

  1. Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantrensebagaimana dijelaskan dalam Bab II huruf B, yakni memiliki : Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh,ajeungan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayahmasing- masing sebagai figur,
  2. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantrensebagaimana dijelaskan dalam Bab II huruf B di atas,terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan RepublikIndonesia) dan nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsa
  3. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku
  4. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengsulkan izin Operasional
  5. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  6. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
  7. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat
  8. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan
  9. Mengisi formulir yang telah disediakan
  10. Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantrensebagaimana dijelaskan dalam Bab II huruf B, yakni memiliki : Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh,ajeungan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayahmasing- masing sebagai figur,
  11. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantrensebagaimana dijelaskan dalam Bab II huruf B di atas,terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan RepublikIndonesia) dan nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsa
  12. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku
  13. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengsulkan izin Operasional
  14. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  15. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
  16. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat
  17. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan
  18. Mengisi formulir yang telah disediakan

Jika syarat dan prosedur terpenuhi , layanan bisa diselesaikan dalam 7 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atau Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren

1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kemenpan-RB di https://lapor.go.id

2. Sistim Informasi Pengawasan (SIMWAS) Kemenag RI di https://simwas.kemenag.go.id

3. Live chat pada Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kemenag Lima Puluh Kota di SAPA

4. WhatsApp pelayanan di +62 812-1014-5721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian/Operasional Pondok Pesantren"