Pelayanan Dapodik

No. SK: OR.04/120/DK/III/2022

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, KK atau lainnya
  3. Petugas memproses permohonan

  1. Permohonan dissampaikan oleh pemohon kepada petugas
  2. Membawa berkas yang diperlukan
  3. Petugas memproses permohonan yang disampaikan

Jangka Waktu Pelayanan Dapodik sesuai pada masing-masing permasalahan dengan estimasi penyelesaian flexible

Tidak dipungut biaya

Dapodik

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dapodik"