Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan
    1. Tanda Pengenal/ Identitas

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Jiwa
    1. Keluarga/ Pengguna layanan datang ke petugas pelayanan kesehatan jiwa
    2. Keluarga / Pengguna layanan menyampaikan keperluan pada petugas pelayanan kesehatan jiwa.
    3. Petugas pelayanan kesehatan jiwa menyampaikan persyaratan penggunaan layanan
    4. Keluarga / Pengguna layanan mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dari petugas kesehatan jiwa

30 - 60 Menit setiap pertemuan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store