Pelayanan Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. Buku KIA
    3. Rujukan dari Faskes Tingkat 1
    4. Kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS

  • Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus
    1. Keluarga / Pj. Pasien datang ke Petugas pendaftaran
    2. Keluarga / Pj. Pasien melakukan pembayaran (Umum) di kasir atau pengurusan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) bagi peserta BPJS kepada petugas BPJS
    3. Keluarga / Pj. Pasien datang ke Instalasi Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus
    4. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus melakukan Assesment, pemeriksaan dokter spesialis Anak, pemeriksaan dokter Rehabilitasi Medik (bagi pasien baru), kemudian pasien mendapatkan therapi Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus.
    5. Pasien langsung mendapatkan therapy Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus (bagi pasien lama)

60 Menit

a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

Pelayanan Rehabilitasi Medik Anak Berkebutuhan Khusus

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store