Rekognisi Pembelajaran Lampau (Tipe A)

No. SK: 8735/E2/OT.02.02/2022

  1. Diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
  2. Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan RPL Tipe A melaporkan kesiapan pelaksanaan RPL melalui sistem pada laman sierra.kemdikbud.go.id dengan menyampaikan dokumen persyaratan RPL
  3. Pedoman penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL
  4. Peraturan akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi

1. Jika dokumen persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan, hasil kelayakan akan muncul secara real time; dan
2. Pengaduan akses terhadap kendala usulan diselesaikan maksimal 5 hari kerja setelah pengaduan ditanggapi.

Tidak dipungut biaya

RPL Tipe A : Dokumen kelayakan penyelenggara RPL

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Alamat: Gedung D, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta 10270


2. Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Pusat Layanan: 126 Pendidikan Tinggi
Laman: www.dikti.kemdikbud.go.id


3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!
SMS ke 1708
Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekognisi Pembelajaran Lampau (Tipe A)"