Izin Operasional Sekolah

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Penanggungjawab
  3. NPWP Badan Usaha
  4. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
  5. Akta Notaris Yayasan dan Pengesahan Kemenkumham
  6. NIB dan Lampiran
  7. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah
  8. Fotocopy IMB/Surat Pernyataan Bersedia Mengurus SLF Bermaterai
  9. Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Badan Usaha Bermaterai
  10. Bukti Pendaftarn Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Operasional Sekolah

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah"