Perubahan Data Mahasiswa

No. SK: 8735/E2/OT.02.02/2022

  1. Surat pengantar mengenai perubahan data mahasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Wakil Rektor, Wakil Ketua, dan/atau Wakil Direktur Bidang Akademik
  2. Untuk perubahan nomor induk mahasiswa, melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Hasil Studi (KHS), Ijazah dan Transkrip Akademik (jika sudah lulus)
  3. Untuk perubahan nama mahasiswa, tempat lahir dan tanggal lahir, melampirkan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), ijazah dan transkrip akademik (jika sudah lulus)
  4. Untuk perubahan nama ibu kandung, melampirkan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga atau ijazah
  5. Untuk perubahan periode pelaporan, melampirkan surat keputusan penerimaan mahasiswa
  6. Untuk perubahan jenis kelamin, mengikuti persyaratan umum dan/atau surat keputusan pengadilan

Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PDDIKTI.

Tidak dipungut biaya

Data mahasiswa pada PDDIKTI sesuai dengan yang tetera pada ijazah

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Alamat: Gedung D, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta 10270


2. Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Pusat Layanan: 126 Pendidikan Tinggi
Laman: www.dikti.kemdikbud.go.id


3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!
SMS ke 1708
Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Mahasiswa"