Perizinan Non Berusaha Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Yang Bernilai Ekonomis

  1. Surat Permohonan Ditanda Tangani Direksi (yang dikuasakan)
  2. Salinan Pengesahan Dokumen Lingkungan
  3. Rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
  5. Salinan Dokumen Perjanjian Kerjasama Ditanda Tangani Direksi (dilegalisir) yang Dikuasakan
  6. Bukti Kepemilikan Lahan/Lahan Sewa Disesuaikan Masa Berlaku Izin
  7. Surat Persetujuan Tetangga Diketahui oleh Lurah dan Camat Setempat
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang Diterbitkan OSS
  9. Izin Usaha Yang Diterbitkan OSS
  10. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Depkumham
  11. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Sket Peta Situasi dan Denah Pengelolaan Limbah Non B3
  13. Surat Pernyataan dari Pemberi SPK Bahwa Jenis Limbah Yang Dikerjasamakan Tidak Terjadi Tumbang Tindih dengan Penerima SPK
  14. Bukti Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perizinan Non Berusaha Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Yang Bernilai Ekonomis


Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Yang Bernilai Ekonomis"