14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen Perizinan Non Berusaha Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Yang Bernilai Ekonomis
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :
1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)
2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)Lapor ke web lapor.go.id
3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store