Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

No. SK: 8735/E2/OT.02.02/2022

  1. Perguruan tinggi luar negeri atau program studi yang telah terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat
  2. Pengusul memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli; dan memiliki ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya
  3. Persyaratan tambahan lain apabila terdapat keperluan khusus sesuai Keputusan Direktur Jenderal

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan hasil penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Alamat: Gedung D, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta 10270


2. Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Pusat Layanan: 126 Pendidikan Tinggi
Laman: www.dikti.kemdikbud.go.id


3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!
SMS ke 1708
Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri"