No. SK: 17
Jika dalam kondisi darurat, tanpa menunggu waktu 1 hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Karhutla
a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha.
b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu.
c. Menyampaikan informasi secara lisan dan/atau tulisan.
Menerima surat jawaban terkait penanggulangan KarhutlaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store